Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Cara/Usaha Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Metode Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Cara/Usaha Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Metode Pemberantasan Korupsi di Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Tindak perilaku korupsi akhir-akhir ini makin marak
dipublikasikan di media massa maupun maupun media cetak. Tindak korupsi ini
mayoritas dilakukan oleh para pejabat tinggi negara yang sesungguhnya dipercaya
oleh masyarakat luas untuk memajukan kesejahteraan rakyat sekarang malah
merugikan negara. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan bagi kelangsungan
hidup rakyat yang dipimpin oleh para pejabat yang terbukti melekukan tindak
korupsi. Maka dari itu, di sini kami akan membahas tentang korupsi di Indonesia
dan upaya untuk memberantasnya.
2. Rumusan Masalah
Adapun beberapa rumusan masalah yang kami angkat adalah
sebagai berikut :
a)
Apa
yang dimaksud dengan korupsi ?
b)
Bagaimana
gambaran umum tentang korupsi di Indonesia ?
c)
Bagaimana
persepsi masyarakat tentang korupsi ?
d)
Bagaimana
fenomena korupsi di Indonesia ?
e)
Bagaimana
peran serta pemerintah dalam memberantas korupsi ?
f)
Upaya
apa yang dapat ditempuh dalam pemberantasan korupsi ?
3. Tujuan
Adapun tujuan dapi
penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut :
a) Mengetahui pengertian dari korupsi.
b)
Mengetahui
gambaran umum tentang korupsi yang ada di Indonesia.
c)
Mengetahui
persepsi masyarakat tentang korupsi.
d)
Mengetahui
fenomena korupsi di Indonesia.
e)
Mengetahui
peran serta pemerintah dalam memberantas korupsi.
f)
Mengetahui
upaya yang dapat ditempuh dalam pemberantasan korupsi.
BAB I
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Korupsi
Kata “korupsi” menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti penyelewengan atau penggelapan (uang
negara atau perusahaaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang
lain. Perbuatan
korupsi selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dis-honest (ketidakjujuran).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28Tahun 1999 tentang Penyelewengan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dise-butkan bahwa
korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan per-aturan
perundang-undangan yang mengatur tentang pidana korupsi.
2.2 Gambaran Umum
Korupsi di Indonesia
Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar
tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah
melalui Undang-Undang Nomor 24 Prp 1960 yang diikuti dengan dilaksanakannya
“Operasi Budhi” dan Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 228 Tahun 1967 yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung, belum
membuahkan hasil nyata.
Pada era Orde Baru,
muncul Undang-Undang Nomor3 Tahun 1971 dengan “Operasi Tertib”yang dilakukan
Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), namun dengan
kemajuan iptek, modus operandi korupsi semakin canggih dan rumit sehingga
Undang-Undang tersebut gagal dilaksanakan. Selanjutnya dikeluarkan kembali
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Upaya-upaya hukum yang
telah dilakukan pemerintah sebenarnya sudah cukup banyak dan sistematis. Namun
korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat negara mengalami
krisis politik, sosial, kepemimpinan, dan kepercayaan yang pada akhirnya
menjadi krisis multidimensi. Gerakan reformasi yang menumbangkan rezim
Orde Baru menuntut antara lain ditegakkannya supremasi hukum dan pemberantasan
Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN). Tuntutan tersebut akhirnya dituangkan di
dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 & Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penye-lenggaraan Negara yang Bersih & Bebas dari KKN.
2.3 Persepsi Masyarakat
tentang Korupsi
Rakyat kecil yang tidak
memiliki alat pemukul guna melakukan koreksi dan memberikan sanksi pada umumnya
bersikap acuh tak acuh. Namun yang paling menyedihkan adalah sikap
rakyat menjadi apatis dengan semakin meluasnya praktik-praktik korupsi oleh
be-berapa oknum pejabat lokal, maupun nasional.
Kelompok mahasiswa sering menanggapi permasalahan korupsi
dengan emosi dan de-monstrasi. Tema yang sering diangkat adalah “penguasa yang
korup” dan “derita rakyat”. Mereka memberikan saran kepada pemerintah untuk
bertindak tegas kepada para korup-tor. Hal ini cukup berhasil terutama saat
gerakan reformasi tahun 1998. Mereka tidak puas terhadap perbuatan manipulatif
dan koruptif para pejabat. Oleh karena itu, mereka ingin berpartisipasi dalam
usaha rekonstruksi terhadap masyarakat dan sistem pemerin-tahan secara
menyeluruh, mencita-citakan keadilan, persamaan dan kesejahteraan yang merata.
2.4 Fenomena Korupsi di Indonesia
Fenomena umum yang biasanya terjadi di negara berkembang
contohnya Indonesia ialah:
- Proses modernisasi belum ditunjang oleh kemampuan
sumber daya manusia pada lembaga-lembaga politik yang ada.
- Institusi-institusi politik yang ada masih lemah
disebabkan oleh mudahnya “ok-num” lembaga tersebut dipengaruhi oleh
kekuatan bisnis/ekonomi, sosial, keaga-maan, kedaerahan, kesukuan, dan
profesi serta kekuatan asing lainnya.
- Selalu muncul kelompok sosial baru yang ingin
berpolitik, namun sebenarnya banyak di antara mereka yang tidak mampu.
- Mereka hanya ingin memuaskan ambisi dan kepentingan
pribadinya dengan dalih “kepentingan rakyat”.
Sebagai akibatnya, terjadilah runtutan peristiwa sebagai
berikut :
a)
Partai
politik sering inkonsisten, artinya pendirian dan ideologinya sering
beru-bah-ubah sesuai dengan kepentingan politik saat itu.
b) Muncul pemimpin yang mengedepankan kepentingan pribadi daripada
kepenting-an umum.
c)
Sebagai
oknum pemimpin politik, partisipan dan kelompoknya berlomba-lomba mencari
keuntungan materil dengan mengabaikan kebutuhan rakyat.
d) Terjadi erosi loyalitas
kepada negara karena menonjolkan pemupukan harta dan kekuasaan. Dimulailah pola tingkah para korup.
e)
Sumber
kekuasaan dan ekonomi mulai terkonsentrasi pada beberapa kelompok kecil yang
mengusainya saja. Derita dan kemiskinan tetap ada pada kelompok masyarakat
besar (rakyat).
f)
Lembaga-lembaga
politik digunakan sebagai dwi aliansi, yaitu sebagai sektor di bidang politik
dan ekonomi-bisnis.
g)
Kesempatan
korupsi lebih meningkat seiring dengan semakin meningkatnya ja-batan dan
hirarki politik kekuasaan.
2.5 Peran Serta Pemerintah dalam Memberantas Korupsi
Partisipasi dan dukungan dari masyarakat sangat
dibutuhkan dalam mengawali upaya-upaya pemerintah melalui KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain.
KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi,
menanggulangi, dan memberan-tas korupsi, merupakan komisi independen yang
diharapkan mampu menjadi “martir” bagi para pelaku tindak KKN.
Adapun agenda KPK adalah sebagai berikut :
- Membangun kultur yang mendukung pemberantasan
korupsi.
- Mendorong pemerintah melakukan
reformasi public sector dengan mewujudkan good governance.
- Membangun kepercayaan
masyarakat.
- Mewujudkan keberhasilan penindakan terhadap pelaku
korupsi besar.
- Memacu aparat hukum lain untuk
memberantas korupsi.
2.6 Upaya yang Dapat Ditempuh dalam Pemberantasan Korupsi
Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas
tindak korupsi di Indone-sia, antara lain sebagai berikut :
- Upaya pencegahan (preventif).
- Upaya penindakan (kuratif).
- Upaya edukasi
masyarakat/mahasiswa.
- Upaya edukasi LSM (Lembaga
Swadaya Masyarakat).
2.6.1 Upaya Pencegahan (Preventif)
- Menanamkan semangat nasional yang positif dengan
mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal,
informal dan agama.
- Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip
keterampilan teknis.
- Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup
sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang tinggi.
- Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang
memadai dan ada jaminan masa tua.
- Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan
disiplin kerja yang tinggi.
- Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang
memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang
efisien.
- Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat
yang mencolok.
- Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi
organisasi pemerintahan mela-lui penyederhanaan jumlah departemen beserta
jawatan di bawahnya.
2.6.2 Upaya Penindakan (Kuratif)
Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang
terbukti melanggar dengan dibe-rikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak
terhormat dan dihukum pidana. Beberapa
contoh penindakan yang dilakukan oleh KPK :
- Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2
Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004).
- Menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia,
EM. Ia diduga melekukan pungutan liar dalam pengurusan dokumen
keimigrasian.
- Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway
pada Pemda DKI Jakarta (2004).
- Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah
yang merugikan keuang-an negara Rp 10 milyar lebih (2004).
- Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment
dan placement deposito dari BI kepada PT Texmaco Group melalui
BNI (2004).
- Kasus korupsi dan penyuapan anggota KPU kepada tim
audit BPK (2005).
- Kasus penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta
(2005).
- Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara
Probosutedjo.
- Menetapkan seorang bupati di Kalimantan Timur
sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bandara Loa Kolu yang diperkirakan
merugikan negara sebesar Rp 15,9 miliar (2004).
- Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005).
2.6.3 Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa
- Memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi
politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik.
- Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
- Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai
dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional.
- Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang
penyelenggaraan peme-rintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.
- Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan
dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan
masyarakat luas.
2.6.4 Upaya Edukasi LSM (Lembaga Swadaya
Masyarakat)
- Indonesia Corruption Watch
(ICW) adalah organisasi non-pemerintah yang meng-awasi dan melaporkan
kepada publik mengenai korupsi di Indonesia dan terdiri dari sekumpulan
orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi me-lalui usaha
pemberdayaan rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi. ICW la-hir di
Jakarta pd tgl 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang
meng-hendaki pemerintahan pasca-Soeharto yg bebas korupsi.
- Transparency International (TI) adalah organisasi
internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik dan didirikan di
Jerman sebagai organisasi nirlaba se-karang menjadi organisasi
non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang demokratik. Publikasi
tahunan oleh TI yang terkenal adalah Laporan Korupsi Global. Survei TI
Indonesia yang membentuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK) In-donesia 2004
menyatakan bahwa Jakarta sebagai kota terkorup di Indonesia, disu-sul
Surabaya, Medan, Semarang dan Batam. Sedangkan survei TI pada 2005,
In-donesia berada di posisi keenam negara terkorup di dunia. IPK Indonesia
adalah 2,2 sejajar dengan Azerbaijan, Kamerun, Etiopia, Irak, Libya dan
Usbekistan, ser-ta hanya lebih baik dari Kongo, Kenya, Pakistan, Paraguay,
Somalia, Sudan, Angola, Nigeria, Haiti & Myanmar. Sedangkan Islandia adalah negara terbebas dari korupsi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari teori yang telah kami sajikan, dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut :
- Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan (uang
negara atau perusahaaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau
orang lain serta selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dishonest
(ketidakjujuran).
- Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama
sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun sebelumnya.
Korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat negara mengalami
krisis politik, sosial, kepemim-pinan dan kepercayaan yang pada akhirnya
menjadi krisis multidimensi.
- Rakyat kecil umumnya bersikap apatis dan acuh tak
acuh. Kelompok mahasiswa sering menanggapi permasalahan korupsi dengan
emosi dan demonstrasi.
- Fenomena umum yang biasanya terjadi di Indonesia
ialah selalu muncul kelom-pok sosial baru yang ingin berpolitik, namun
sebenarnya banyak di antara mereka yang tidak mampu. Mereka hanya ingin
memuaskan ambisi dan kepentingan pri-badinya dengan dalih “kepentingan
rakyat”.
- Peran serta pemerintah dalam pemberantasan korupsi
ditunjukkan dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum
lain. KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi,
menanggulangi dan memberantas korup-si.
- Ada beberapa upaya yang dapat
ditempuh dlam memberantas tindak korupsi di Indonesia, antara lain :upaya
pencegahan (preventif), upaya penindakan (kuratif), upaya edukasi
masyarakat/mahasiswa dan upaya edukasi LSM (Lembaga Swada-ya Masyarakat).
3.2 Saran
- Perlu dikaji lebih dalam lagi tentang teori upaya
pemberantasan korupsi di Indo-nesia agar mendapat informasi yang lebih
akurat.
- Diharapkan para pembaca setelah membaca makalah ini
mampu mengaplikasi-kannya di dalam kehidupan sehari-hari.
sumber:http://nurulsolikha.blogspot.com/2011/03/upaya-pemberantasan-korupsi-di.html